Tahukah Anda? Tanah warisan di Indonesia memiliki keuntungan istimewa—bebas dari Pajak Penghasilan (PPh)! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tanah yang diterima sebagai warisan tidak dikenakan pajak penghasilan, berbeda dengan transaksi jual beli biasa. Ini tentu membuka peluang bagi keluarga yang ingin mewariskan aset tanpa perlu membebani ahli waris dengan pajak tambahan.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, dijelaskan bahwa warisan bukan termasuk objek pajak, sehingga seluruh aset, termasuk tanah, diterima ahli waris tanpa harus dikenakan PPh. Hal ini jelas menjadi kabar baik bagi ahli waris, terutama jika nilai tanah tersebut cukup tinggi, karena manfaatnya dapat diterima penuh tanpa potongan.
Namun, walau bebas PPh, proses alih kepemilikan tanah warisan tetap memerlukan kelengkapan administrasi seperti akta waris dan sertifikat tanah, serta perubahan nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun ada biaya administrasi, namun ini bukan pajak langsung atas nilai tanah yang diwariskan.
Penting juga untuk dicatat bahwa bebas pajak ini hanya berlaku selama tanah tersebut tidak diperjualbelikan. Jika suatu saat ahli waris memutuskan untuk menjual tanah warisan tersebut, maka transaksi akan dikenakan PPh Final atas penjualan tanah sebesar 2,5% dari nilai transaksi. Untuk itu, penting mempertimbangkan pemanfaatan tanah dalam jangka panjang guna mengoptimalkan keuntungan tanpa beban pajak.
Hubungi kami untuk konsultasi dan kelola aset warisan Anda dengan bimbingan profesional!
Comments